Mendidik

Bagaimana Hukum Memberi Gelar "Sunan" Kepada Kafir?

Bagaimana Hukum Memberi Gelar "Sunan" Kepada Kafir?






Umdah.Co- Ada pertanyaan, bagaimana hukumnya memberi gelar Sunan, kepada orang kafir? Jawabannya, memberi gelar kehormatan dari sudut syara’ seperti gelar Haji, Kiai, dan apalagi Sunan, suatu gelar yang hanya dipersembahkan kepada para ulama penyebar Islam di Tanah Jawa, kepada orang kafir adalah haram. Para ulama fuqaha berkata:

 يُعَزَّرُ مَنْ وَافَقَ الْكُفَّارَ فِيْ أَعْيَادِهِمْ، وَمَنْ يُمْسِكُ الْحَيَّةَ، وَيَدْخُلُ النَّارَ وَمَنْ قَالَ لِذِمِّيٍّ: يَا حَاجُّ 



Harus dita’zir (diberi sanksi hukum) orang yang menyesuaikan dirinya dengan orang-orang kafir dalam hari raya mereka, orang yang memegang ular dan masuk ke dalam api, dan orang yang berkata kepada kafir dzimmi, “Wahai Pak Haji.” Lihat, al-Dumairi dalam al-Najm al-Wahhab fi Syarh al-Minhaj juz 9 hlm 244; Hasyiyah al-Jamal juz 5 hlm 164; Hasiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khathib juz 4 hlm 179; Hasyiyah al-Qalyubi wa ‘Amirah juz 4 hlm 206; Asna al-Mathalib juz 4 hlm 162; Mughni al-Muhtaj juz 5 hlm 526; dan Hawasyi al-Syarwani juz 9 hlm 181.



Sebagaimana dimaklumi, gelar Sunan hanya diberikan kepada para ulama penyebar Islam di Tanah Jawa. Orang yang menyandang gelar Sunan sudah pasti layak menyandang jabatan di atas Rais Aam PBNU. Memberikan gelar Sunan kepada orang kafir, jelas penghinaan kepada para sunan penyebar Islam di Indonesia dan penghinaan terhadap agamanya sendiri. Itupun kalau orang kafir yang diberikan gelar adalah kafir dzimmi. Apalagi kalau yang diberikan gelar tersebut adalah justru seorang kafir harbi. Wallahu a’lam.


K.H Muhammad Idrus Ramli




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasih sayang ibu lebih besar daripada ayah

ROKOK ROTAMA

<a href="https://www.gardukita.com/reff/Ahmadsobari"><img src="https://www.gardukita.com/img/banner/160x600.gif...